Daftar 12 koruptor kakap yang ajukan PK ke MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal 24 terpidana kasus korupsi yang tengah menempuh dan mengajukan upaya Peninjauan Kembali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal 24 terpidana kasus korupsi yang tengah menempuh dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal 24 terpidana kasus korupsi yang tengah menempuh dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kalau yang masih proses sekitar 24 terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Secara normatif sebenarnya Itu kan hak dari para terpidana kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa dalam perspektif KPK terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK tersebut sudah terbukti bersalah dalam putusan sebelumnya.

"KPK memastikan seluruh proses pembuktian dan termasuk alasan-alasan dari terpidana untuk mengajukan PK itu kami pastikan putusan sebelumnya sudah sesuai ya, jadi sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dari perspektif KPK," tuturnya.

Hal itu, kata dia, didasari dengan proses pembuktian yang panjang baik di tingkat Pengadilan Negeri ataupun sampai ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.