Dalam eksepsi, hakim diminta bebaskan Napoleon Bonaparte

Kasus pelemparan tinja kepada M. Kece dianggap sebagai pembelaan agama oleh Napoleon.

Terdakwa penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian M. Kace, Irjen Napoleon Bonaparte (7/4). Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN

Pihak kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya yang disebut melakukan pengeroyokan terhadap M. Kace di sel tahanan. Keberatan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (7/4).

Kuasa Hukum Napoleon, Eggi Sudjana, memohon kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berisi enam poin. Apabila tidak, ia mengaku akan berdoa supaya memberikan azab.

"Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya biasanya kalau ini pesanan, ini order, pasti yang mulia memutuskan menolak kita, jika itu terjadi yang mulia, ini bulan puasa doa diijabah oleh Allah. Saya minta oleh Allah diazab kalian semua ini oleh Allah dan sampai keturunannya karena menyengsarakan orang," kata Eggi setelah pembacaan eksepsi dalam sidang, Kamis (7/4).

Ia menyebut, kliennya bertindak dalam konteks membela agama, sehingga tidak sepatutnya dihukum. Eggi pun meminta hakim untuk menggunakan akal dan nuraninya untum membebaskan kliennya.

Eggi berencana untuk menjadikan kasus napoleon sebagai perkara terakhir yang ia tangani. Ia mengaku ingin mundur dari profesinya sebagai pengacara (lawyer).