sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalam eksepsi, hakim diminta bebaskan Napoleon Bonaparte

Kasus pelemparan tinja kepada M. Kece dianggap sebagai pembelaan agama oleh Napoleon.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 07 Apr 2022 13:19 WIB
Dalam eksepsi, hakim diminta bebaskan Napoleon Bonaparte

Pihak kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya yang disebut melakukan pengeroyokan terhadap M. Kace di sel tahanan. Keberatan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (7/4).

Kuasa Hukum Napoleon, Eggi Sudjana, memohon kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berisi enam poin. Apabila tidak, ia mengaku akan berdoa supaya memberikan azab.

"Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya biasanya kalau ini pesanan, ini order, pasti yang mulia memutuskan menolak kita, jika itu terjadi yang mulia, ini bulan puasa doa diijabah oleh Allah. Saya minta oleh Allah diazab kalian semua ini oleh Allah dan sampai keturunannya karena menyengsarakan orang," kata Eggi setelah pembacaan eksepsi dalam sidang, Kamis (7/4).

Ia menyebut, kliennya bertindak dalam konteks membela agama, sehingga tidak sepatutnya dihukum. Eggi pun meminta hakim untuk menggunakan akal dan nuraninya untum membebaskan kliennya.

Eggi berencana untuk menjadikan kasus napoleon sebagai perkara terakhir yang ia tangani. Ia mengaku ingin mundur dari profesinya sebagai pengacara (lawyer).

"Kalau tetap yang mulia takut pada atasan, takut pada pesanan, saya sendiri, nggak tahu yang lain, saya tidak mau jadi lawyer lagi, saya mengundurkan diri, terserah Pak Napoleon kalau masih terus karena pasti bullshit, pasti dihukum, banyak sudah kasus," ucap Eggi.

Untuk diketahui, enam poin dalam eksepsi itu, yakni pertama menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Napoleon Bonaparte. Kedua, menyatakan batal surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor registrasi perkara: PDM/40/JKTSL/02/2022, Tanggal 10 FEBRUARI 2022 dengan segala akibat hukumnya atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima.

Ketiga, mencoret perkara registrasi Nomor: 208/Pid/2022/PN.JKT.SEL dari daftar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudin pada poin keempat, pihaknya meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera membebaskan dan mengeluarkan Terdakwa Irjen. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si., dari Rumah Tanahan Negara setelah putusan ini dibacakan.

Sponsored

Pada poin kelima, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untum memulihkan hak Napoleon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, membebankan biaya perkara pada Negara.

"Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar Eggi.

Hakim menegaskan, akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Hakim meminta untuk menaruh kepercayaan dalam sidang ini kepada majelis sidang.

"Tentu kita garisbwahi yang dikatakan salah seorang tim tadi, Prof. Eggi, jadi tanpa beliau minta pun kita semua sepakat bahwa kalau hakim memutuskan dengan niat menzalimi orang pasti kita akan diazab, kita sepakat," katanya.

Hakim juga meminta untuk JPU menyiapkan tanggapannya pada sidang selanjutnya, Kamis (21/4).

"Jika tidak siap kita anggap gak sampaikan tanggapan," ucap Hakim.

Berita Lainnya
×
tekid