Dalam pledoi, Arif Rachman janji akan berubah

Saat bacakan pledoi, Arif Rachman janji akan berubah.

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara. YouTube

Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin berjanji akan berubah ketika kasus ini bisa dilewati. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.

Arif mengatakan, dirinya kecewa terhadap situasi yang kini tengah dijalaninya. Namun, kasih sayang dari orang tuanya membuatnya menjadi tabah dan menerima peristiwa ini sebagai takdir dari yang maha kuasa.

“Saya buntu akal, mengapa saya menuai keji, ketika saya mencintai institusi ini dalam setiap tarikan nafas,” katanya dalam pledoi, Jumat (3/2).

Arif memohon maaf kepada orang tua dan mertuanya, seraya menyatakan bahwa selama ini hanya bekerja menjalankan tugas dan ibadah.

Untuk ayah, ibu, serta mertuanya, Arif Rachman mendoakan agar selalu diberikan ketegaran dan kedamaian dalam hati. Terlebih ketika menyaksikan di televisi sosok anaknya yang duduk di kursi terdakwa menunggu vonis hakim atas perbuatan yang tidak dikehendakinya.