Dalami kasus gratifikasi di MA, KPK panggil 2 saksi

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PNS bernama Kardi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi ihwal jual-beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir pribadi Kardi, Deny Sahrul.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Hiendra merupakan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Dia masih menjadi buronan KPK hingga kini.

Belum diketahui apa yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik terhadap Kardi. Diduga, Kardi merupakan mantan kolega Nurhadi di MA.

Bersama menantunya, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra. Suap ditujukan agar eks Sekretaris MA itu dapat membntunya untuk menangani sebuah perkara.