sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Besok Cak Imin kemungkinan diperiksa, KPK: Tolong kooperatif!

Pemanggilannya sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 04 Sep 2023 20:49 WIB
Besok Cak Imin kemungkinan diperiksa, KPK: Tolong kooperatif!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, peluang Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diperiksa masih terbuka lebar. Pemeriksaan ini kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memanggil setiap pihak yang dibutuhkan keterangannya. Pemanggilannya sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan.

"Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakkan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belom ada tersangkanya," katanya di KPK, Senin (4/9).

Maka dari itu, ia berharap setiap pihak diharapkan kooperatif saat dipanggil KPK. Termasuk juga untuk Cak Imin.

Penyidik telah mengirimkan surat kepada Cak Imin dari beberapa waktu sebelumnya. Bahkan, surat tersebut juga memanggil saksi lainnya untuk jadwal besok.

"Besok ditunggu aja (kedatangan Cak Imin). Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Sponsored

"Semua pejabat itu dimungkinkan kita mintai keterangan," tutur Asep beberapa waktu lalu.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Berita Lainnya
×
tekid