close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto Antara/dokumentasi
Nasional
Rabu, 31 Mei 2023 11:42

KPK cecar 4 saksi soal pembelian aset berupa rumah Andhi Pramono

Salah satu yang didalami penyidik yakni soal pembelian aset yang dilakukan Andhi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Salah satu yang didalami penyidik yakni soal pembelian aset yang dilakukan Andhi.

Informasi itu digali dari keterangan empat saksi yang diperiksa penyidik. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan yang dilakukan Selasa (30/5).

Mereka adalah Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direktur OSHA Asia Kohar Sutomo. Kemudian, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari.

Dua saksi lainnya adalah mitra pengemudi Grab Indonesia atas nama Kristophprus Intan Kristianto, dan Budhi Harianto Ishak selaku pihak swasta.

"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut perihal pertanyaan penyidik kepada para saksi. Nilai transaksi pembelian aset berupa rumah dengan terlebih dulu menukar mata uang asing juga belum diungkapkan.

Ali hanya mengatakan, penyidik saat ini masih terus melakukan penelusuran aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Andhi.

"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Ali.

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.

"Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta pada 15 Mei 2023.

Saat ditanya perihal pejabat bea dan cukai yang diduga terjerat kasus dugaan gratifikasi, Ali menyebut Makassar.

"Yang di Makassar," ujarnya.

Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.

KPK berharap Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah mewah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Penyidik mengamankan sejumlah bukti.

Bukti yang diamankan, antara lain, berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi. Temuan itu telah disita oleh penyidik untuk dianalisis dan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan