Dalami kasus jual beli jabatan, KPK periksa sejumlah rektor

Pemanggilan itu dilakukan guna mendalami kasus yang menyeret Romahurmuziy.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Sejumlah rektor dan guru besar dari universitas islam negeri (UIN) di sejumlah daerah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dimintai keterangan terkait pengembangan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Rektor dan guru besar UIN yang diperiksa yakni Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy, Guru Besar sekaligus Dekan FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya Akh. Muzakki, Rektor IAIN Pontianak Syarif, dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi, Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah, dan Retor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan itu dilakukan guna mendalami kasus yang menyeret Romahurmuziy. Seperti diberitakan, eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga terlibat kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Salah satu saksi yang sudah diperiksa, Masdar Hilmy, mengaku pemeriksaan dirinya berkaitan proses seleksi pemilihan rektor. Hilmy mengatakan, Romahurmuziy tidak terlibat dalam proses seleksi rektor. Meski demikian, dirinya mengaku pernah bertemu dengan pria yang lebih akrab disapa Rommy.