Dalami korupsi Bupati Konawe Utara, KPK panggil Dirjen Bea Cukai

KPK telah menetapkan Bupati Konawe Utara 2007-2009 Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak Oktober 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, (2/4). 

Heru diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Dirjen Bea Cukai dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman (ASW) yang merupakan mantan Bupati Konawe Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

KPK telah menetapkan Bupati Konawe Utara 2007-2009 Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak Oktober 2017. Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil korupsi yang melibatkan Aswad, terindikasi ada kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun. Uang tersebut diketahui berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.