Dalami kasus Labuhanbatu, KPK periksa 3 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan tiga saksi kasus suap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Pangonal Harahap.

Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/9)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga saksi kasus suap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara Pangonal Harahap. Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Rantau Prapat Sendi Ilham, pihak swasta Harkat Hasibuan dan Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Medan II Ronald Simaremare.

"Ada tiga saksi yang diperiksa kasus Labuhanbatu. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pangonal Harahap," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis, (1/10). 

Tiga saksi yang hari ini diperiksa untuk menggali informasi penyaluran suap Rp576 juta dari Effendy Syahputra pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi kepada Umar Ritonga anak buah Pangonal. Sementara untuk nilai commitment fee yang diterima Pangonal berjumlah Rp3 miliar.

"Penyidik akan mendalami sejumlah informasi yang diketahui petugas bank mengenai transaksi elektronik yang diberikan Effendy kepada Pangonal," tutur Febri Diansyah.

Seperti diketahui, kasus yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (17/7), itu juga diwarnai dengan drama buronnya Umar Ritonga selama tiga pekan. Pasalnya, ia sempat panik karena mengetahui dirinya akan ditangkap oleh tim satuan tugas (satgas) KPK. Padahal saat itu, Umar tengah membawa satu koper berisi uang sekitar Rp500 juta barang bukti suap Pangonal.