Dalami peran Dirut Waskita Destiawan Soewardjono, enam orang Waskita diperiksa

Ada enam orang saksi yang diperiksa hari ini.

Ilustrasi Jampidsus: Google Maps/Warisman Mendrofa

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada enam orang saksi yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa untuk mendalami peran Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. atas nama tersangka DES,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (4/5).

Para saksi berinisial ED dan AM selaku SVP Keuangan serta L dan S selaku SVP Infra II dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sementara dari PT Waskita Beton Precast Tbk ada dua orang, yaitu AOP selaku General Manager Keuangan dan AYTN selaku Direktur Keuangan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Sumedana.