Dalami peran Emirsyah Satar, KPK periksa Hadinoto Soedigno

Emirsyah Satar diduga menerima uang suap sebesar Rp5,79 miliar. Uang itu diduga digunakan Emirsyah untuk membeli rumah di Pondok Indah.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar saat menjalani pemeriksaan oleh KPK. /Antara Foto

Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat d S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Meskipun telah berstatus tersangka, Hadinoto akan diperiksa sebagai saksi. Ia akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis (3/10).

Selain Hadinoto, penyidik KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya yakni mantan Pelaksana harian (Plh) Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (Persero), Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, Kapten Agus Wahjudo.

Dalam kasus itu, Emirsyah dan Hadinoto diduga kuat telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 untuk PT Garuda Indonesia Tbk. Uang suap diduga diberikan melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.