Dalami peran Idrus Marham, KPK panggil Direktur PT PJBI

KPK juga memanggil empat orang lain untuk diperiksa sebagai saksi bagi Idrus Marham.

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham di gedung KPK./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), Amir Faisal. Dia akan diperiksa terkait dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (26/11). 

Selain itu, KPK juga memanggil Corporate Secretary PT PJBI Lusiana Ester, Staf Anggota DPR RI Poppy Laras Sita, Direktur PT China Huafian Engineering Indonesia Wang Kun, dan seorang supir bernama Edy Rizal Luthan. Febri mengatakan, mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Idrus.

KPK masih berusaha mendalami bagaimana peran Idrus, dalam proses skema kerja sama PLTU Riau-1 ini. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya juga sudah ditahan di rutan K-4 KPK.