close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eni Maulani Saragih saat menjalani sidang vonis kasus suap pengurusan izin PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta./ Antara Foto
icon caption
Eni Maulani Saragih saat menjalani sidang vonis kasus suap pengurusan izin PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 10 Oktober 2019 11:47

Eni Saragih kembali diperiksa KPK terkait bos BORN

Eni Saragih akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
swipe

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Pemeriksaan terkait kasus suap proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (10/10).

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Eni menolak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.

"Saya belum ke atas jadi belum tahu apa yang ditanya penyidik," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).

Dalam perkara ini, Eni diduga kuat telah menerima uang senilai Rp5 miliar dari bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN) Samin Tan. Dana itu diberikan untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya PKP2B PT AKT, oleh Kementerian ESDM pada Oktober 2017. Eni berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaiannya, Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miiar.

Eni juga merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan izin PLTU Riau-1. Hakim pengadilan Tipikor telah memvonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan