Dalami peran Izil Azhar terkait penerimaan uang gratifikasi, KPK periksa Irwandi Yusuf

Irwandi diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.

mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022, Irwandi Yusuf. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022, Irwandi Yusuf. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang menjerat mantan Panglima GAM Izil Azhar sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Irwandi diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ada pun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).

Kendati demikian, Ali tidak membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang didalami terkait peran Izil sebagai tangan kanan Irwandi. Namun, Ali mengatakan penyidik juga sempat mendalami terkait keberadaan Izil saat masih buron kepada Irwandi.

"Selain itu juga didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA (Izil Azhar) selama menjadi DPO KPK," ujar Ali.