Dalami peran Romahurmuziy, KPK kembali periksa Menteri Agama

Menteri Agama diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat memberikan keterangan./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada Kamis (23/5). Pemeriksaan Menteri Agama kali ini terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan lingkungan di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2018-2019.

Jurur Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Menteri Agama diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019 yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/5).

KPK diketahui sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Agama pada Rabu (8/5) juga sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Dalam pemeriksaan Rommy, KPK mendalami empat hal. Pertama, Lukman dikonfirmasi terkait penerimaan uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci mejanya saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Lukman di Kementerian Agama. Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.