Dalami peran Sjamsul Nursalim, KPK periksa Taufik Mappenre

Ditemukan ada persoalan baik secara finansial ataupun secara hukum dalam kasus dugaan korupsi manajemen aset investasi BPPN.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran konglomerat Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolan aset manajemen investasi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pendalaman peran tersangka kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dilakukan tim penyidik KPK melalui penggalian keterangan dari saksi yang diperiksa hari ini, yakni Taufik Mappenre yang berasal dari unsur swasta.

"Jadi ada proses-proses sebelum proses di internal BPPN yang kami dalami dalam proses penyidikan ini. Karena kita tahu sejak awal pascadilakukan financial due diligence dan legal due diligence, ditemukan ada persoalan baik secara finansial ataupun secara hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Pada pemeriksaan saksi hari ini, kata Febri, setidaknya terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka antara lain mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional Thomas Maria, dan Wandhy Wira Riyadi dari unsur swasta. Namun demikian, Febri tidak merinci lebih jauh penyebab kedua saksi tersebut tak memenuhi panggilan KPK.

Komisi antirasuah memang sedang gencar menangani perkara megakorupsi dana BLBI. Pekan lalu, KPK sudah memanggil konglomerat suami-istri Sjamsul dan Itjih Nursalim yang kini jadi tersangka terkait perkara ini. Namun, keduanya mangkir dari panggilan KPK tanpa memberikan alasan yang jelas.