Dalami suap Doka Aceh, KPK panggil satu saksi

KPK menduga sekitar 8% dari uang suap, dibagikan kepada sejumlah pejabat di provinsi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama Cemerlang Samudra Kotrindo, Petrus Edi Susanto sebagai saksi dalam kasus DOKA Aceh 2018. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (22/10)

Pada pemeriksaan kali ini KPK ingin mendalami kaitan perusahaan Petrus dengan proyek-proyek DOKA Aceh. Kemudian, bagaimana peran Irwandi di dalamnya.

Irwandi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga kuat menerima uang sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp1,5 milliar atau 10% dari anggaran senilai Rp8,03 triliun, untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang memakai alokasi DOKA. 

KPK menduga sekitar 8% dari uang suap, dibagikan kepada sejumlah pejabat di provinsi. Sisanya, sekitar 2% untuk pejabat tingkat Kabupaten. KPK juga mensinyalir uang Rp500 juta itu digunakan untuk membiayai acara Aceh Marathon 2018.