sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami suap Doka Aceh, KPK panggil satu saksi

KPK menduga sekitar 8% dari uang suap, dibagikan kepada sejumlah pejabat di provinsi.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 22 Okt 2018 11:13 WIB
Dalami suap Doka Aceh, KPK panggil satu saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama Cemerlang Samudra Kotrindo, Petrus Edi Susanto sebagai saksi dalam kasus DOKA Aceh 2018. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (22/10)

Pada pemeriksaan kali ini KPK ingin mendalami kaitan perusahaan Petrus dengan proyek-proyek DOKA Aceh. Kemudian, bagaimana peran Irwandi di dalamnya.

Irwandi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga kuat menerima uang sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp1,5 milliar atau 10% dari anggaran senilai Rp8,03 triliun, untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang memakai alokasi DOKA. 

KPK menduga sekitar 8% dari uang suap, dibagikan kepada sejumlah pejabat di provinsi. Sisanya, sekitar 2% untuk pejabat tingkat Kabupaten. KPK juga mensinyalir uang Rp500 juta itu digunakan untuk membiayai acara Aceh Marathon 2018.

Selain Irwandi Yusuf, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid