Dalih Kemenkes soal revisi PP 109/2012 mangkrak 2 tahun

Berbagai lembaga sempat menyomasi Terawan Agus Putranto dua kali. Namun, tidak berbalas sehingga mengadukan Kemenkes ke Ombudsman.

Ilustrasi. Pixabay

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mangkrak dua tahun. Belum ada kejelasan prosesnya hingga kini, padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7%.

Aliansi berbagai organisasi masyarakat telah dua kali menyomasi Terawan Agus Putranto saat menjabat Menteri Kesehatan agar segera merevisinya. Namun, somasi tidak digubris sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi

Ketua Yayasan Lentara Anak, Lisda Sundari, berharap, Menkes baru, Budi Gunadi Sadikin, segera menyelesaikannya dan serius dalam penanganan Covid-19 dengan memperhatikan upaya pengendalian tembakau.

“Kami harap Menkes yang sekarang menyelesaikan revisi PP 109/2012. Regulasi yang kuat itu sebenarnya kita 'menambal genting', epidemi rokok,” ucapnya dalam Alinea Forum "Catatan Awal Tahun 2021; Menkes Baru: Harapan Prevalensi Perokok Anak Turun?" pada Kamis (4/2).

Untuk menurunkan prevalensi perokok anak, Budi Gunadi dituntut berperan dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Seperti halnya Menkes di negara-negara lain, pengendalian tembakau merupakan isu kesehatan yang krusial dalam upaya melindungi warganya.