Dana pencarian lanjutan Lion Air JT 610 berasal dari asuransi

KNKT hanya memberi tenggat waktu selama 10 hari sejak kapal tiba di Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Petugas memeriksa pesawat Lion Air sebelum lepas landas. Antara Foto

Pencarian kotak hitam pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 September 2018 akan dilanjutkan. Untuk mencari keberadaan kotak hitam dan sejumlah korban lainnya, pihak Lion Air harus merogoh kocek sebanyak Rp38 miliar yang berasal dari asuransi operator. 

Wakil Ketua Komite Nasional Transportasi (KNKT), Haryo Satmiko, mengungkapkan untuk mencari pesawat Lion Air JT610 pihak KNKT sebelumnya memberikan tiga skenario pembiayaan untuk menyewa kapal MPV Everset. Pertama dari asuransi. Kedua, dana kebencanaan khusus dari Kementerian Keuangan. Ketiga, dana khusus dari Kementerian Perhubungan.

"Kapal ini (MPV Everest) sengaja dipinjam dari luar. Untuk meminjam kapal ini tentu biayanya tak murah. Kebetulan, yang cair duluan itu asuransi operator. Jadi, itu yang dipakai untuk membayar sewa kapal," kata Haryo di Jakarta pada Kamis, (20/12).

Dana tersebut berasal dari asuransi operator Lion Air Group yang wajib dikeluarkan sebagaimana Pasal 62 Undang-Undang Penerbangan terkait asuransi. Sesuai jadwal, kapal asal Belanda, MPV Everest ini akan melakukan pencarian selama 10 hari. 

“Mulai hari ini sampai 10 hari ke depan tanggal 20 sampai 30 Desember 2018, Kapal MPV Everest akan beroperasi di Tanjung Karawang untuk pencarian CVR (cockpit voice recorder) dan korban yang belum ditemukan. Proses pencarian ini akan berjalan selama 24 jam non-stop,” katanya.