Alasan darurat, DPRD DKI setujui revisi Perda Penanggulangan Covid-19

"Intinya argumentasi atas perubahan itu perlu, dikhawatirkan ada perdebatan di masyarakat soal penambahan pasal pidana," kata Taufik.

Ilustrasi coronavirus di Jakarta. Alinea.id/Oky Diaz.

DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan itu, hasil rapat pimpinan terbatas dewan di Kebon Sirih. 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan, revisi dengan penebalan dan penambahan klausul tentang sanksi bagi pengawas pembatasan, protokol kesehatan (protkes) maupun yang diawasi perlu dilakukan pada perda tersebut.

"Posisi sekarang Jakarta force majeure, karena itu saya menanggapi positif surat Gubernur DKI, Anies Baswedan yang diajukan ke DPRD pada 14 Juli terkait usulan Perubahan Perda ini salah satu dukungan dalam menurunkan angka kasus aktif Covid," ujar Pras, sapaan akrabnya di Jakarta, Selasa (20/7).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik berharap, Gubernur DKI Anies Baswedan dapat memberikan alasan secara detail terkait adanya usulan beberapa pasal tambahan pada Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang akan dilaksanakan Rabu (21/7).

"Intinya argumentasi atas perubahan itu perlu, dikhawatirkan ada perdebatan di masyarakat terkait penambahan pasal soal pidana," katanya.