Darurat tenaga kerja asing, Fakta atau fiksi?

Sejumlah pihak mengungkapkan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya dari China yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Jumlah tenaga kerja dari Tiongkok, di Indonesia ada 24.000. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA secara keseluruhan yang mencapai 160.000 orang. / Robi Ardianto

Sejumlah pihak mengungkapkan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya dari China yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Pada diskusi ketenagakerjaan yang digelar oleh Lembaga Kajian dan Pemberdyaan Masyarakat (Lekat) dengan tema "Darurat TKA, Fakta Atau Realitas?" di Demang Koffe, Sarinah, Jakarta. Jumat (27/4), terdapat sebuah benang merah.

Diskusi itu mendapatkan benang merah disayangkan banyak pihak yang mempolitisasi isu TKA terutama masuknya pekerja dari Tiongkok. Apalagi, hal tersebut tidak memiliki basis argumen yang jelas, sekaligus bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Direktur Lekat Abdul Fatah, mengatakan Indonesia saat ini telah berada pada era Asean Free Trade Area (AFTA) yang telah berlangsung sejak tahun 2015 silam.

Dalam kesepakatan AFTA, para pemimpin negara-negara di Asean akan mentransformasi wilayah Asean menjadi kawasan bebas aliran barang, jasa, investasi, permodalan, dan tenaga kerja. Sehingga, hal ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan.