Data eHAC bocor, DPR: Perlindungan data di Indonesia lemah!

Lemahnya proteksi terhadap data pribadi di Indonesia salah satunya karena ketidakadaan regulasi yang mengaturnya.

Ilustrasi. Dokumentasi Kemenkes

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menilai, bocornya data aplikasi eHAC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan sistem penyimpanan data di Indonesia belum aman.

"Ini menunjukkan bahwa masih melemahnya sistem penyimpanan kita jadi masih mudah rentan di-hack," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/9). "Juga kurang perhatian dari pada operatornya itu sendiri untuk tidak meng-upgrade sistemnya dan juga jaringannya juga mudah untuk dimasuki."

Menurut Dave, penegakan hukum terhadap kasus pencurian data juga lemah karena aturannya belum ranpung dibahas. Karenanya, pemerintah diminta segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. "Sehingga ada payung hukumnya."

Di sisi lain, dia menyarankan pemerintah merekrut peretas yang melakukan pencurian data untuk mengamankan sistem penyimpanan. Selain itu, mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Intelijen Negara (BIN) proaktif dalam pengamanan data pribadi.

Pernyataan senada disampaikan Anggota Komisi I DPR lainnya, Muhammad Farhan. Dirinya berpendapat, Kemenkes tidak melakukan perlindungan yang memadai atas data pribadi yang tersimpan.