Demo di 20 provinsi, buruh tuntut kenaikan upah minimum 7 hingga 10%

KSPI mendesak daya beli buruh harus dikembalikan seperti sebelum Indonesia dilanda Covid-19.

Massa buruh saat demo di DPR, Senin (20/1/2020)/Foto Alinea.id

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10%. Berdasarkan hasil survei KSPI di 10 provinsi, diperoleh rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7-10%.

Setiap provinsi dilakukan survei di lima pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

KSPI menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena saat ini buruh sedang menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Karena judicial review UU Cipta Kerja belum inkrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

Bahkan, jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Maka, kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).