Densus profesional, menindak siapapun yang diduga terlibat teror

Penangkapan Densus 88 Antitetor Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Hakim. Foto dok DPR RI

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bekerja secara profesional. Siapapun yang diduga terlibat tindak pidana terorisme diproses. Terakhir, Densus menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

"Penangkapan Densus 88 Antiteror Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti, Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, kepada wartawan, Rabu (28/4).

Luqman Hakim menilai sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang. "Sampai kapanpun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas," katanya.

Dia menegaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Luqman menilai Densus perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme. Tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.

"Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di Tanah Air," kata Luqman.