Depenas bantah SE Menaker tentang upah minimum 2021 tidak naik

Ida Fauziah, menurut Presiden ASPEK, lebih cocok disebut menteri pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto Antara/Reno Esnir

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat pekerja, Mirah Sumirat, membantah mengeluarkan rekomendasi upah minimum 2021 tidak naik. Juga membantah tak pernah ada persetujuan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Harris Suites Puri Mansion, Jakarta, pada 15-17 Oktober 2020.

Dirinya menerangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat itu menginginkan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2021 disamakan dengan tahun 2020. Berdasarkan berita acara rapat pleno, penetapan UMP/UMK/UMSP/UMSK 2021 diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.  

"Jadi, betul di pleno yang biasanya kami lakukan itu sifatnya bukan rekomendasi. Jadi, memang banyak hal kami tidak sepakat dengan apa yang disampaikan pengusaha dan bentuknya pendapat-pendapat. Jadi, dipastikan sekali lagi tidak ada rekomendasi,” ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (30/10).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) ini melanjutkan, perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat pleno tidak memberikan pendapat apa pun. Karenanya, kecewa dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.4/X/2020 karena terkesan pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha.

SE tersebut, kata Mirah, juga menunjukkan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan keberpihakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada pengusaha. Pun menggambarkan ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib pekerja di Indonesia. Padahal, semua perusahaan tidak bisa dipukul rata terdampak pandemi coronavirus baru (Covid-19).