Deretan hoaks 22 Mei: Dari persekusi habib hingga keberadaan polisi China

Sebanyak 10 orang telah ditangkap lantaran menyebarkan hoaks terkait aksi 22 Mei.

Sementara

Sebanyak 10 orang telah ditangkap aparat kepolisian di berbagai daerah lantaran menciptakan dan menyebarkan berita bohong alias hoaks sejak aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 21 digelar pada Selasa (21/5). Saat ini, kasus mereka tengah ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Tersangka pertama itu SDA. Pertama kali ditangani Ditsiber (Direktorat Siber) Polri. Dia ditangkap pada tanggal 23 Mei," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). 

SDA ditangkap lantaran telah menyebarkan konten yang menuduh polisi asal Tiongkok masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan aksi 21-22 Mei. SDA bahkan menyebut polisi asing itu juga ikut-ikutan menembaki peserta aksi. 

Tersangka kedua ialah ASR. Dituturkan Dedi, ASR telah diamankan pada 26 Mei karena menyebarkan konten mengenai persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang habib. 

Tersangka ketiga ialah MNA. Menurut Dedi, MNA ditangkap pada 28 Mei lantaran menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang. Selain itu, MNA juga menyebarkan video persekusi atau penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Tanah Abang, Jakarta Pusat.