Terdakwa penganiayaan hakim ajukan eksepsi

Penasihat hukum Desirizal menilai ada yang tidak jelas dan tidak sempurna dalam dakwaan kliennya.

Terdakwa penyabetan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Desrizal Chaniago mengajukan eksepsi atas dakwan yang ditujukan kepadanya.Alinea/Akbar Ridwan

Terdakwa penganiayaan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Desrizal Chaniago mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. 

Penasihat hukum Desirizal, Atmajaya Salim menilai, ada yang tidak jelas dan tidak sempurna dalam surat dakwaan kliennya. Maka, Desrizal mengajukan nota keberatan

Sayang, Atmajaya enggan membeberkan hal- hal yang dinilainya tidak sempurna dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum P. Permana. 

"Itu masih rahasia kita. Jangan sampai ketahuan," kata Atmajaya Salim.

Dalam eksepsi yang akan diajukan, Atmajaya Salim mengatakan, akan menghadirkan latar belakang peristiwa yang menyebabkan penyabetan ikat pinggang secara spontan kepada hakim Sunarso oleh kliennya.