Penunjukan Dewan Pengawas KPK bentuk intervensi pemerintah
Jokowi dinilai tak konsisten lantaran mau menunjuk Dewan Pengawas KPK. Padahal proses judicial review di Mahkamah Konstitusi belum selesai.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai berbanding terbalik dengan rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, alasan Jokowi tidak mengeluarkan Perppu karena saat ini UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konsitusi (MK) tidak konsisten. Jika mau konsisten, kata dia, tidak tepat apabila Dewan Pengawas ditunjuk tanpa menunggu keputusan MK atas juducial review.
"Seharusnya jika Perppu menunggu putusan judicial review di MK, pembentukan Dewan Pengawas juga menunggu putusan judicial review," kata Fickar kepada Alinea.id pada Rabu (6/11).
Fickar mengatakan, Dewan Pengawas yang dibentuk presiden merupakan intervensi pemerintah terhadap lembaga yudikatif. Alasannya, karena Dewan Pengawas diangkat dan mewakili Presiden sebagai kekuasaan eksekutif.
Fickar menegaskan, Dewan Pengawas bukan kekuasaan kehakiman atau yudikatif. Jadi, tidak memiliki kewenangan yudisial memberi izin penyadapan atau penggeledahan dan penyitaan.