Dewas KPK hanya dalami pemakaian helikopter oleh Firli

MAKI melaporkan dua kasus dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri kepada Dewas KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri (jaket hitam), menaiki helikopter berkode PK-JTO saat melakukan perjalanan di Sumsel, Sabtu (20/6/2020). Dokumentasi MAKI

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menganggap, laporan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak cukup bukti. Sehingga, aduan tidak tindaklanjuti hingga persidangan.

"Yang didalami itu helikopter. Artinya, saya melihatnya, Dewas KPK melihat helikopter ini memang mewah. Kalau enggak mewah, ya, ngapain (ditindaklanjuti)," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, usai menghadiri sidang etik sebagai saksi di KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

MAKI sebelumnya melaporkan Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik. Perilaku itu dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah. Selain itu ketua komisi antirasuah juga kedapatan tak mengenakan masker di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Terkait helikopter yang digunakan Firli, Boyamin mengaku, tak bisa membuka perusahan yang memilikinya. Hanya saja, dia mengatakan, helikopter tersebut pernah digunakan oleh pejabat Indonesia pada 2015, yang juga tak disebutkan identitasnya.

"Apakah masih punya perusahaan itu atau bukan, saya tidak bisa memastikan karena sampai 2018 itu registernya masih atas perusahaan itu. Dari 2018 ke sini (2020) apakah masih iya atau tidak, saya juga tidak bisa menyimpulkan dan (itu) tugas Dewas," ucapnya.