Dewas KPK tunda putusan Firli, ICW: Lambat!

ICW meminta, agar Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto Antara/dokumentasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lambat dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Semestinya Dewas KPK sudah memutus perkara itu.

Terlebih, imbuh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tindakan Firli diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas KPK yang melarang setiap unsur pegawai lembaga antikorupsi menunjukkan gaya hidup hedonis atau bermewah-mewah.

"Maka dari itu, ICW meminta agar Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri, sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

Sidang etik tersebut terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Firli kepada Dewas KPK ihwal penggunaan helikopter saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, ICW sangat heran apabila ada pihak yang menganggap penggunaan helikopter oleh Firli bukanlah potret hidup mewah. Sebab, menurut dia, ada banyak transportasi publik atau pribadi yang dapat digunakan daripada memakai helikopter dalam melakukan perjalanan.