Dewas tegaskan sanksi ringan tak berlaku ke pimpinan KPK

Sanksi ringan atau moral hanya berlaku ke pegawai KPK yang juga merupakan ASN.

Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).Foto YouTube KPK

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, sanksi moral tidak berlaku untuk pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik. Sebaliknya, mereka bakal dijatuhi sanksi tegas.

Hal ini ditegaskan, mengingat adanya peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai imbas dari revisi Undang-Undang KPK. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2004, ASN yang melanggar kode etik dikenakan hukuman berupa sanksi moral.

"Soal sanksi, karena ASN maka hukumannya hanya sanksi moral. Betul, karena itu ASN. Pimpinan (KPK) bukan ASN. (Terhadap) Pimpinan, kami tidak pernah menjatuhkan sanksi yang berhubungan dengan moral," kata Tumpak dalam keterangannya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Tumpak menuturkan, pihaknya mengatur secara perihal sanksi terhadap insan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pimpinan kalau melakukan pelanggaran etik, kami tindak. Bukan sanksi moral, bukan minta maaf. Sanksinya teguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan mengundurkan diri," ujar dia.