Di-smackdown suami, korban KDRT ini malah ditahan polisi

Neira dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Freepik

Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Neira J. Kalangi, harus mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/02/I/RES.25/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dia dijemput empat polisi di Bali.

Neira dilaporkan suaminya yang juga pelatih kick boxing, Marlaut Farhan Hutapea. Marlaut juga merupakan Ketua Bidang Teknis di Kick Boxing Indonesia DKI Jaya sekaligus pemilik sasana H Brothers MMA, yang anak latihnya bertarung di acara One Pride MMA di TVOne.

Neira dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri, mengatakan, kliennya dipaksa berpisah dengan anaknya yang masih balita bahkan tidak mengerti dengan tuduhan kejahatan UU ITE yang disangkakan. Polda Metro justru membiarkan tindakan kekerasan oleh suaminya dengan tidak memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/5981/XI/2021/SKPT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021, yang dibuat korban serta dilengkapi visum dan tes psikologis.

"Padahal, jelas-jelas Neira J. Kalangi adalah korban kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sudah 54 hari laporan polisi Neira J. Kalangi 'jalan di tempat'. Sementara suaminya, yang diduga sebagai pelaku tindakan smackdown tersebut, masih dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/1).