sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Di-smackdown suami, korban KDRT ini malah ditahan polisi

Neira dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 24 Jan 2022 14:32 WIB
Di-<i>smackdown</i> suami, korban KDRT ini malah ditahan polisi

Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Neira J. Kalangi, harus mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/02/I/RES.25/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dia dijemput empat polisi di Bali.

Neira dilaporkan suaminya yang juga pelatih kick boxing, Marlaut Farhan Hutapea. Marlaut juga merupakan Ketua Bidang Teknis di Kick Boxing Indonesia DKI Jaya sekaligus pemilik sasana H Brothers MMA, yang anak latihnya bertarung di acara One Pride MMA di TVOne.

Neira dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri, mengatakan, kliennya dipaksa berpisah dengan anaknya yang masih balita bahkan tidak mengerti dengan tuduhan kejahatan UU ITE yang disangkakan. Polda Metro justru membiarkan tindakan kekerasan oleh suaminya dengan tidak memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/5981/XI/2021/SKPT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021, yang dibuat korban serta dilengkapi visum dan tes psikologis.

"Padahal, jelas-jelas Neira J. Kalangi adalah korban kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sudah 54 hari laporan polisi Neira J. Kalangi 'jalan di tempat'. Sementara suaminya, yang diduga sebagai pelaku tindakan smackdown tersebut, masih dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/1).

Menurutnya, pelaku kejahatan KDRT selalu menggunakan UU ITE untuk membungkam dan membuat korban mendekam di penjara. Neira pun tidak diberikan kesempatan membawa baju pengganti.

Selama empat tahun, Neira menjadi korban KDRT suaminya. “Sudah tidak terbilang tindakan kekerasan yang diterima olehnya bahkan itu terjadi ketika Neira J. Kalangi dalam keadaan hamil," tutur Desi.

Neira sudah menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama dan membuat laporan polisi atas dugaan kejahatan KDRT tersebut. Namun, suami Neira melaporkannya balik atas dugaan kejahatan perbuatan illegal atau pencurian data.

Sponsored

Jerat Pasal UU ITE terhadap Neira, bagi Desi, terkesan dipaksakan. Padahal, Neira bukanlah peretas (hacker) atau pencuri data yang meraup keuntungan dari perbuatan ilegal itu.

Berita Lainnya
×
tekid