Dianggap curi ikan, 6 nelayan Aceh ditahan di luar negeri

6 nelayan asal Aceh ditahan di Malaysia dan Myanmar.

Nelayan menangkap ikan di laut. Pixabay

Sebanyak enam nelayan asal Aceh hingga kini masih ditahan di luar negeri terkait kasus dugaan pelanggaran batas wilayah territorial laut. Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Laot atau lembaga adat laut Aceh.

“Sampai hari ini enam nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri. Lima orang di Malaysia dan satu di antaranya di Myanmar,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu (2/2).

Miftachhuddin mengungkapkan, enam orang yang ditahan tersebut terdiri atas lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditahan pihak otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 dan sudah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi selama tiga bulan.

"Pengadilan Negeri Malaysia (31/10/2018) telah menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan terhadap lima nelayan Aceh dan mereka sudah mendapat remisi sekitar tiga bulan," kata Miftachhuddin.

Lima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh itu adalah Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38), dan Sunaryo (40).