sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap curi ikan, 6 nelayan Aceh ditahan di luar negeri

6 nelayan asal Aceh ditahan di Malaysia dan Myanmar.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Sabtu, 02 Feb 2019 18:15 WIB
Dianggap curi ikan, 6 nelayan Aceh ditahan di luar negeri

Sebanyak enam nelayan asal Aceh hingga kini masih ditahan di luar negeri terkait kasus dugaan pelanggaran batas wilayah territorial laut. Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Laot atau lembaga adat laut Aceh.

“Sampai hari ini enam nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri. Lima orang di Malaysia dan satu di antaranya di Myanmar,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu (2/2).

Miftachhuddin mengungkapkan, enam orang yang ditahan tersebut terdiri atas lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditahan pihak otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 dan sudah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi selama tiga bulan.

"Pengadilan Negeri Malaysia (31/10/2018) telah menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan terhadap lima nelayan Aceh dan mereka sudah mendapat remisi sekitar tiga bulan," kata Miftachhuddin.

Lima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh itu adalah Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38), dan Sunaryo (40). 

"Insya Allah lima nelayan Aceh Timur pada Februari ini sudah bebas, tanggalnya belum kami peroleh," ujarnya.

Penangkapan kepada enam nelayan asal Aceh itu sebelumnya terjadi pada Rabu, 11 Juli 2018. Menggunakan kapal KM Wulandari berbobot 7 gross tonnage (GT), lima nelayan melaut dan memancing ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, seorang nelayan asal Aceh Timur Jamaluddin Amno (35) hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di negara itu.

Sponsored

"Saudara Jamaluddin Amno masih ditahan di Myanmar terkait dugaan illegal fishing dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air," katanya.

Jamaluddin Amno (35) bersama 15 rekannya melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa dari Kuala Idi, Aceh Timur dan ditahan pihak otoritas Myanmar pada Selasa 6 November 2018. 

Sebanyak 16 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar, 14 di antaranya memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar dan sudah kembali ke Tanah Air. Kemudian, satu orang nelayan bernama Nurdin meninggal dunia dan dimakamkan di Mynamar. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid