Dibubarkan, FPI: Kami akan gugat ke PTUN atas kezaliman ini

Pelarangan FPI dianggap sebagai bentuk pengalihan peristiwa penembakan 6 laskar.

Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar/Foto Dok Antara

Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat penetapan pemerintah atas status terlarang dan harus dibubarkannya organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menuturkan, pembubaran tersebut adalah bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan. Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk SKB itu, nanti kami akan gugat di PTUN atas kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," kata Aziz melalui pesan singkat, Rabu (30/12).

Aziz mengungkapkan, pihaknya bisa saja membuat organisasi lain dan memandang keputusan pemerintah sebagai bentuk pengalihan terhadap peristiwa penembakan enam Laskar FPI.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus enam syuhada yang keji dan diduga pelanggaran HAM," ujarnya.