Dicopot dari jabatan, Brigjen Nugroho Wibowo belum dinyatakan bersalah

Div Propam Polri masih memeriksa Brigjen Nugroho terkait Djoko Tjandra.

Kapolri Jenderal Idham Azis saat melantik Irjen Pol Listyo Sigit sebagai Kabareskrim Polri bersamaan dengan pelantikan sejumlah perwira tinggi lain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2012). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Polri menyatakan Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dicopot bukan karena dinyatakan terbukti atas dugaan penghapusan nama buron Djoko Tjandra pada daftar red notice Interpol.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri masih memeriksa Nugroho.

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte juga masih berjalan.

"Berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses," tutur Argo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Menurut Argo, penyidik masih mengacu pada azas praduga tidak bersalah atas dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, ia memastikan proses pemeriksaan terhadap keduanya tetap berjalan.