Didalami, peran Lurah Grogol Selatan soal KTP Djoko Tjandra

Asep Subhan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.

Lurah nonaktif Grogol Selatan, Asep Subhan. Foto Beritajakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mendalami peran Lurah nonaktif Grogol Selatan, Asep Subhan, dalam proses pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) buronan kasus korupsi kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

"Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu selaku kepala kelurahan, apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, Jumat (10/7).

Asep telah diperiksa Inspektorat sejak kemarin (Kamis, 9/7). Per saat itu dirinya dinonaktifkan. Keputusan itu disebut sebagai sanksi. "Karena diduga (terjadi) pelanggaran atas hukuman disiplin," katanya.

Posisi Lurah Grogol Selatan bakal dijabat pelaksana harian (plh) untuk sementara waktu. Penggantinya ditentukan atasannya. "Atau Pak Camat menjadi plh lurah tersebut," jelas dia.

Chaidir melanjutkan, Asep terancam kehilangan jabatannya saat terbukti melakukan kesalahan dalam kasus ini. "Kalau memang itu ditemukan," tutupnya.