Didepak dari KPK, Yadyn dan Rosa tidak tangani kasus Wahyu Setiawan

Jaksa Yadyn dan Rosa ditugaskan untuk perkara lain.

Ketua KPU, Arief Budiman (kiri), bersama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Jaksa Yadyn Palebangan dan penyidik dari Polri Rosa yang akan dikembalikan ke instasi asal, tidak pernah menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kalau Yadyn, itu jaksa banyak tangani perkara di KPK. Tetapi, bukan jaksa yang tangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan). (Begitupun) penyidiknya, bukan tim Mas Rosa. Untuk penyidikan bukan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Fikri hanya menegaskan keduanya ditugaskan untuk perkara lain. Dia tidak merinci kasus-kasus yang ditangani dua pegawai KPK yang akan didepak ke instasi asalnya itu.

Dijelaskan Fikri, terdapat tim satgas lain dalam menangani kasus suap PAW yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku tersebut.

"Ada satgasnya yang tangani (suap PAW), dan keduanya (Yadyn dan Rosa) bukan yang menangani kasus tersebut," terangnya.