Diduga langgar kode etik, ICW laporkan Johanis Tanak kepada Dewas KPK

ICW menduga kuat ada pelanggaran yang terjadi dari komunikasi antara Johanis Tanak dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Sihite.

ICW melaporkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada Dewas karena diduga melanggar kode etik, terutama berkomunikasi dengan pihak berperkara. Alinea.id/Gempita Surya

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku Johanis lantaran berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhamad Idris Froyoto Sihite.

"Ada 2 peristiwa yang kami laporkan. Pertama, komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19. Dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," kata Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter, kepada wartawan di Kantor Dewas KPK, Selasa (18/4).

Diketahui, sejumlah tangkapan layar yang memuat potongan percakapan antara Johanis dan Idris tersebar di media sosial. Potongan percakapan yang beredar itu terjadi pada dua waktu berbeda, yakni Oktober 2022 dan Februari 2023.

Dalam klarifikasinya, Johanis mengeklaim komunikasi dengan Idris itu terjadi sebelum menjabat Wakil Ketua KPK. Selain itu, Johanis berkilah tak mengetahui bahwa Idris merupakan Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Disampaikan Lalola, ICW menduga kuat ada pelanggaran yang terjadi dari komunikasi antara Johanis dengan Idris. Ada beberapa pertimbangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut, antara lain, posisi Johanis yang telah dinyatakan lolos fit and proper test oleh DPR pada periode Oktober 2022 meskipun belum dilantik sebagai pimpinan KPK.