Diduga untuk raih pendanaan politik, PKS minta PP Ekspor Pasir Laut dicabut

Pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut setelah sempat dilarang selama 20 tahun.

PKS meminta PP Ekspor Pasir Laut dicabut karena disinyalir untuk meraih pendanaan politik jelang Pemilu 2024. Dokumentasi DPR

Kebijakan pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut menuai kecaman. Kebijakan yang pernah ditutup selama 20 tahun dan kini dilegalkan itu dinilai akan membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan. 

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, menyebut, pemberian izin ekspor pasir laut adalah kebijakan gegabah pada tahun politik. Meski ditujukan buat pengerukan sedimen dan prioritas penggunaan dalam negeri, kata Mulyanto, beleid itu juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor.

Dengan kondisi tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan. "Karena itu, Fraksi PKS menolak dan minta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut," pinta Mulyanto di Jakarta, Selasa (30/5).

PP Nomor 26 Tahun 2023 diterbitkan pada 15 Mei 2023. Pasal 9 PP menyebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat digunakan untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan perundang-udangan.

"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil, akan sangat negatif. Karenanya, selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," urai anggota Komisi VII DPR ini.