Korupsi BTS: Digugat, Kejagung klaim penyidikan Menpora masih jalan

Sebelumnya, Kejagung digugat praperadilan karena diduga menyetop penyidikan kasus BTS 4G terhadap Nistra Yohan.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Eko Junaidi Salam

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap Menpora, Dito Ariotedjo. Penyidikan ini terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang Rp27 miliar oleh Dito.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, pihaknya menduga ada penghentian penyidikan secara diam-diam atau tanpa kemajuan perkembangan penanganan perkara. Bahkan, ada juga dugaan kasus ditelantarkan penyidik.

"Atau aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam keterangannya, Rabu (28/2).

LP3HI juga sempat mengajuka praperadilan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G terhadap Nistra Yohan. Ia disebut-sebut sebagai penyalur "uang keamanan" kepada anggota Komisi I DPR.

Kurniawan melanjutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara tegas menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa dokumen, dalam hal ini surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Itu, sambungnya, berbeda dengan penghentian penuntutan yang ditegaskan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a: penghentian penuntutan dituangkan dalam bentuk surat, persisnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).