Pengembalian uang tak gugurkan pidana Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi telah menyerahkan seluruh uang yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Melacak sisa-sisa TPPU Achsanul Qosasi
Sejauh ini, Achsanul baru mengembalikan US$2,021 juta atau setara Rp31,4 miliar dari total Rp40 miliar yang diiterimanya.

Melacak sisa-sisa TPPU Achsanul Qosasi
Sejauh ini, Achsanul baru mengembalikan US$2,021 juta atau setara Rp31,4 miliar dari total Rp40 miliar yang diiterimanya.

PPATK turut lacak uang BTS Rp40 M kepada Achsanul Qosasi
Uang itu serahkan Irwan Hermawan, melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022.

Ke mana uang TPPU BTS Achsanul Qosasi mengalir?
Achsanul menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS melalui orang kepercayaannya, Sadikin Rusli.

Lagi, terdakwa kasus korupsi BTS berupaya mentahkan dakwaan JPU
"Jadi, kejaksaan ini bertindak politis, bukan pro justitia."

Achsanul perpanjang daftar pejabat BPK di kubangan korupsi
Kejagung telah menetapkan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G karena menerima Rp40 miliar.

Korupsi BTS: Terdakwa Galumbang Menak bantah dakwaan JPU
Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Diduga bermuatan politis, kejaksaan paksakan kasus BTS?
Salah satu keanehan yang muncul adalah dugaan kerugian negara.

Upaya para terdakwa korupsi BTS merontokkan tuntutan JPU
Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP, negara ditaksir merugi hingga Rp8,03 triliun. Namun, kalkulasi tersebut diragukan.

Korupsi BTS: Kekeliruan BPKP-JPU dan peluang terdakwa lolos
Dalam auditnya, BPKP menyebut megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo merugikan negara Rp8,03 triliun.

Korupsi BTS: Kejagung tunggu izin Jokowi periksa Achsanul Qosasi
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp40 miliar melalui perantara, Sadikin Rusli, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Kejagung didorong periksa pejabat BPK penerima uang BTS Rp40 M
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Satu-satunya akademisi di kasus korupsi BTS dituntut 6 tahun penjara
JPU juga menuntut supaya Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Didakwa korupsi dan pencucian uang, Anang dituntut 18 tahun penjara
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Anang membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan.

JPU tuntut Johnny G Plate penjara 15 tahun
JPU juga menuntut supaya Johnny membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun.

Kejagung diminta dalami peran oknum BPK dalam korupsi BTS 4G
Oknum BPK disebut-sebut turut menerima uang Rp40 miliar dari kontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Mengaku diteror, terdakwa korupsi BTS Irwan ajukan justice collaborator
Irwan juga sudah menyampaikan nama oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nama oknum BPK diduga penerima Rp40 miliar dari BTS Kominfo muncul
Dalam penelusuran, pimpinan BPK dengan AQ mengarah ke Achsanul Qosasi. Sosok ini adalah Anggota III BPK RI.

Pengusutan kasus korupsi BTS 4G on the track
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka, yang sebagian sudah disidang dan berstatus terdakwa, kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Oknum BPK disebut terlibat korupsi BTS, apa motifnya?
Berdasarkan keterangan seorang terdakwa dalam persidangan, oknum BPK diberikan Rp40 miliar.

Aliran Rp15 miliar Edward, Kejagung: Tidak ada ke penyidik JAM Pidsus
Edward ditetapkan menjadi tersangka setelah diketahui menerima Rp15 miliar dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Penangkapan Sadikin, oknum BPK perpanjangan tangan aliran dana korupsi BAKTI Kominfo
Tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin. Beberapa alat elektronik pun masuk dalam penyitaan.

Makelar uang suap BTS 4G kepada BPK jadi tersangka
Sadikin Rusli disebut-sebut menjadi makelar pemberian uang Rp40 miliar dari pemenang tender kepada oknum BPK.

Diperiksa sekejap, Menpora Dito bantah upaya penutupan kasus BTS Kominfo
Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung.
