Dihapus MK, apa buruknya ambang batas parlemen?

MK memutuskan menghapus ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2029.

Kompleks Parlemen. Google Maps/Yeyen Nursyipa

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perludem tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan dibacakan saat menyidangkan Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2).

MK berpandangan, aturan itu tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. MK pun memerintahkan ambang batas parlemen 4% dihapuskan, tetapi berlaku sejak Pemilu 2029.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/2).

"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," sambungnya.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menyatakan, pihaknya menggugat parliamentary threshold 4% lantaran perhitungannya tanpa alasan jelas. "Tidak boleh tiba-tiba 4% tanpa ada perhitungan yang jelas," katanya kepada Alinea.id, Kamis (29/2).