JRKN serukan dikriminalisasi pengguna narkotika dalam revisi Undang-Undang Narkotika

Pemidanaan pengguna narkotika dalam undang-undang masih dilihat sebagai borok.

Ilustrasi pengguna narkoba. Alinea.id/DebbieAlyw.

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mendesak komitmen nyata pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Menurut JRKN, norma dalam undang-undang tersebut dinilai problematik, nir-perspektif, dan rentan menjadi transaksional.

"JRKN mengingkatkan bahwa ada yang salah dalam tata kelola Narkotika serta kebijakan yang memayunginya yaitu dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian keterangan tertulis JRKN, dikutip Jumat (19/8). 

JRKN menilai, pendekatan pemidanaan bagi pengguna narkotika yang masih diberlakukan dalam undang-undang tersebut merupakan kecacatan yang paling terlihat dalam kebijakan terkait narkotika. Disebutkan mereka, dalam undang-undang tersebut dijelaskan di awal bahwa terdapat jaminan pengguna narkotika memperoleh intervensi kesehatan berupa rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.

Namun, mereka menilai, jaminan rehabilitasi justru menjadi celah transaksional yang mengarah menjadi 'mesin ATM' bagi aparat nakal.

"Pengguna Narkotika tetap dibayang-bayangi penghukuman, dengan adanya kontradiksi Pasal 111, 112, 114 Vs. Pasal 127. Sedangkan untuk mendapatkan rehabilitasi, pengguna narkotika 'bergantung' pada aparat, yang membuka ruang munculnya aparat korup dan menguras tersangka/terdakwa kasus narkotika," ujar mereka.