Dinas Pendidikan Jakarta: Izin PTM bukan "tiket terusan"

Pemprov Jakarta hingga kini belum menerima laporan kasus positif Covid-19 akibat pelaksanaan PTM sejak 7 April.

Sejumlah murid antre mencuci tangannya sebelum memasuki ruang kelas di SD Negeri 6, Bekasi, Jabar, pada Senin (3/8/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak bersifat "tiket terusan". Pernyataan mengabulkan itu bisa ditarik apabila sekolah tidak komitmen melaksanakan ketentuan berlaku.

"Seminggu sekali kami evaluasi. Jadi, SK (surat keputusan) yang kami berikan untuk membuka sekolah bukan berarti 'tiket terusan'. Kami juga bakal menutup sekolah kalau sekolah tidak patuh pada protokol kesehatan," ucap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Nahdiana, dalam webinar Alinea.id Forum bertajuk "Apa Kabar Uji Coba Masuk Sekolah di DKI?", Kamis (22/4).

PTM di Jakarta dilaksanakan di 85 dari sekitar 11.000-an sekolah seluruh jenjang di Ibu Kota. Kegiatan diterapkan sejak 7 April 2021.

Di sisi lain, Nahdiana menerangkan, tingkat partisipasi siswa mengalami kenaikan setiap harinya. Ini berdasarkan hasil evaluasi sementara.

Berdasarkan data Disdik, tingkat kehadiran siswa kelas 6 sekolah dasar (SD) paling tinggi dibandingkan jenjang lainnya dalam pembelajaran tatap muka (PTM) uji coba. Pun demikian dengan orang tua siswa SD, mereka paling antusias mengikuti PTM.