close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pendidikan. Foto Freepik.
icon caption
Ilustrasi pendidikan. Foto Freepik.
Politik
Kamis, 09 Juli 2026 20:58

RUU Sisdiknas masuk tahap harmonisasi, DPR pastikan partisipasi publik tetap terbuka

Komisi X DPR membawa RUU Sisdiknas ke tahap harmonisasi di Baleg dan memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka.
swipe

Komisi X DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum RUU Sisdiknas diajukan sebagai usul inisiatif DPR, dengan ruang partisipasi publik yang dipastikan tetap terbuka.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Internal Komisi X DPR RI pada Rabu (8/7). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU Sisdiknas dilanjutkan ke tahap harmonisasi, disertai sejumlah catatan dan masukan substansial sesuai pandangan masing-masing fraksi.

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan penyusunan RUU Sisdiknas telah berlangsung sejak Januari 2025 melalui berbagai rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, dan konsultasi dengan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Sejak awal penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini," kata Hetifah.

Menurutnya, proses harmonisasi di Badan Legislasi menjadi tahapan penting karena RUU Sisdiknas mengintegrasikan berbagai ketentuan pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terpadu.

Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi antara lain pemerataan akses pendidikan, optimalisasi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD, penguatan Tri Sentra Pendidikan yang meliputi keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, peningkatan kualitas serta kesejahteraan guru, penguatan pendidikan keagamaan, hingga layanan pendidikan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, masyarakat marginal, dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Saat ini, draf RUU Sisdiknas terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Beberapa materi strategis yang diatur mencakup perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme guru dan dosen, perlindungan peserta didik serta tenaga pendidik, integrasi data pendidikan nasional, hingga penegasan penggunaan anggaran pendidikan minimal 20 persen APBN dan APBD secara lebih efektif.

Hetifah menegaskan, meskipun RUU Sisdiknas telah memasuki tahap harmonisasi, masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik, saran, dan masukan pada tahapan berikutnya. Setelah proses harmonisasi selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR sebelum dibahas bersama pemerintah.

img
K.P. Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan