Dinkes DKI: Penyakit karena polusi udara belum termasuk kategori darurat

Dari data itu, untuk ISPA di DKI Jakarta 2023 ini, rata-rata kasus ISPA di Jakarta sekitar 146.000 kasus per bulan.

Seorang warga di Riau memakai masker sejak asap menyelimuti kota. Asap yang tebal berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, seperti: ibu hamil, bayi, dan anak-anak usia balita.Foto: Antara Foto/dokumentasi

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyiapkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk mengatasi dan mengantisipasi penyakit akibat kualitas udara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sebanyak 44 puskesmas kecamatan, 196 puskesmas kelurahan, 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 196 rumah sakit yang ada di Jakarta akan memberikan layanan 24 jam bagi warga.

Ani mengungkapkan, penyakit yang ditimbulkan karena polusi udara belum termasuk kategori darurat. Hal itu disimpulkan salah satunya dengan melihat tren kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tidak mengalami kenaikan drastis.

“Data kesakitan terhadap penyakit yang berhubungan dengan kualitas udara tidak sehat, yaitu ISPA, pneumonia, asma, dan lainnya, secara umum saya bisa sampaikan, untuk 2023, tren kesakitannya tidak berbeda dengan jumlah kasus sebelum pandemi,” ujar Ani Ruspitawati, dalam keterangan resminya, Rabu (16/8).

Pada 2020 dan 2021 saat terjadi pandemi Covid-19, angka kesakitan relatif turun. Tetapi pada 2023, tren angka kesakitannya masih relatif sama dibandingkan 2018 dan 2019, sebelum pandemi. Dengan kata lain, angka kesakitan tidak mengalami perubahan signifikan, masih naik turun karena terpengaruh kondisi cuaca.